BERIKAN KOMENTAR ANDA
Ketentuan hukum tentang peredaran obat palsu belum ada ketetapan yang konkrit.
ini dikarenakan undang-undang yang belum direalisasikan untuk tahun 2008.
sebagian pakar mengatakan bahwa orang yang terlibat dalam peredaran obat palsu akan dikenakan sanksi pidana, dan ada juga yang mengatakan akan dikenakan sanksi perdata.
bagi teman-teman yang memahami mengenai hukum peredaran obat palsu, tinggalkan komentar dibawah ini atau ke irfan_van@yahoo.co.id
Thursday, March 6, 2008
Kerancuan Hukum Mengenai Sanksi Bagi Pelaku Peredaran Obat Palsu
Posted by ipan.komunikasiinformat.blogspot.com at 12:41 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Comments:
Post a Comment