Thursday, March 6, 2008

Kerancuan Hukum Mengenai Sanksi Bagi Pelaku Peredaran Obat Palsu

BERIKAN KOMENTAR ANDA

Ketentuan hukum tentang peredaran obat palsu belum ada ketetapan yang konkrit.
ini dikarenakan undang-undang yang belum direalisasikan untuk tahun 2008.
sebagian pakar mengatakan bahwa orang yang terlibat dalam peredaran obat palsu akan dikenakan sanksi pidana, dan ada juga yang mengatakan akan dikenakan sanksi perdata.
bagi teman-teman yang memahami mengenai hukum peredaran obat palsu, tinggalkan komentar dibawah ini atau ke irfan_van@yahoo.co.id











Google





























Wednesday, March 5, 2008

Bintang Iklan Dapat Membawa Konsumen Membeli Produk/Jasa yang Mengecewakan

BERIKAN KOMENTAR ANDA

Iklan adalah salah satu bentuk komunikasi yang bersifat persuasif. segala bentuk komunikasi yang sifatnya membujuk agar suatu produk/jasa yang di iklankan dapat memancing perhatian konsumen (komunikan).
Agar iklan lebih dapat merangsang komunikan, orang-orang yang bekerja diperusahaan pembuat iklan menampilkan seorang atau orang-orang yang berpengaruh. Dalam artian orang yang menjadi bintang iklan adalah orang yang dikagumi oleh komunikan sehingga produk/jasa yang diiklankan lebih diperhatikan oleh komunikan.
dalam komunikasi, apabila pesan diperhatikan oleh komunikan, maka tujuan komunikasi sudah berlangsung yaitu mempengaruhi kognisi. bila kognisi telah terpengaruh dari iklan yang dikomunikasikan, maka dengan sendirinya (baik langsung ataupun tidak langsung) akan membentuk suatu sikap (menerima ataupun menolak) yang akan ditunjukkan dengan tingkah laku sikomunikan.
jadi, permasalahannya adalah apabila produk/jasa yang diiklankan tidak bagus (dapat merugikan konsumen) bisa saja diterima mentah-mentah oleh komunikan. Ini dikarena iklan tersebut bintang (artis, tokoh) yang menjadi salah-satu idola komunikan.
oleh karena itu, bagi Anda yang merasa sebagai orang yang di idolakan oleh banyak orang, hindarilah penawaran sebagai bintang iklan yang dapat merugikan konsumen.







Google